Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membebaskan biaya pelayanan retribusi uji tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapan terhitung mulai Januari 2024 atau sejak pemberlakuan peraturan daerah terkait retribusi.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan kebijakan pembebasan biaya retribusi tera ini menindaklanjuti peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.
"Sudah tidak ada biaya retribusi tera terhitung mulai tahun ini menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang diturunkan menjadi peraturan daerah terkait retribusi," katanya di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan kebijakan pembebasan biaya retribusi ini tidak membuat pelayanan tera menjadi terganggu. Pihaknya tetap melayani pemilik alat Ukur, Takar, Timbang, serta Perlengkapannya (UTTP) dengan sepenuh hati, seperti saat retribusi masih berlaku.
"Kalau dilihat dari pendapatan daerah sektor retribusi uji tera dan tera ulang ini, tahun lalu mencapai Rp2,4 miliar. Tahun ini sudah dihapuskan, arahan pemerintah pusat, namun kebijakan ini tidak akan mengubah atau mengganggu pelayanan," katanya.
Kepala UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Surahman pelayanan uji maupun tera ulang tetap berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan produsen agar tidak ada yang dirugikan dalam setiap proses transaksi jual beli.