Cianjur (ANTARA) - Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman mengingatkan warga perumahan relokasi pada tiga lokasi di Cianjur agar menempati rumah bantuan pemerintah setiap hari dan tidak memindahtangankan karena sanksi hak huni akan dicabut dan diserahkan ke orang lain.
"Silahkan ditempati setiap hari, jangan sampai dikosongkan hanya dimiliki, namun masih tinggal di kampung asal karena sanksinya pemilik hak akan dicabut dan diserahkan pada warga yang masih membutuhkan," katanya.
Baca juga: Kementerian PUPR serahkan 190 kunci rumah relokasi tahap III di Cianjur
Bahkan warga yang sudah menempati rumah relokasi di tiga kecamatan, Cilaku, Mande dan Cianjur, diminta untuk membuat kelompok usaha sebagai upaya pemulihan ekonomi warga perumahan yang sempat menjadi penyintas sekitar satu tahun lebih.
"Kami akan terus memberikan bantuan bagi warga perumahan relokasi agar mereka betah tinggal di kampung yang baru, setelah perekonomiannya terbangun dan berjalan. Pengawasan akan dilakukan bagi mereka yang hanya memiliki rumah tapi tidak ditempati," katanya.
Pihaknya sudah meminta dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi warga perumahan relokasi agar dapat menjadi pelaku UMKM dengan berbagai produk unggulan yang dapat dihasilkan, sehingga perekonomian warga perumahan kembali berjalan.