Baznas Kuningan tetapkan nilai zakat fitrah 1445 Hijriah Rp40.000 per orang
Sabtu, 24 Februari 2024 18:45 WIB
Dian mengemukakan bahwa dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan ini berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
“Dalam regulasi itu kami mengacu pada Pasal 30 ayat 1 bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Kuningan agar segera menunaikan pembayaran zakat fitrah.
“Tujuannya supaya pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal, sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu dapat dirasakan oleh penerima zakat,” ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Baznas Kuningan tetapkan nilai zakat fitrah 1445 Hijriah Rp40.000