Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan sanksi terhadap Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang terkait kaburnya 16 tahanan pada Senin (19/2) masih menunggu pemeriksaan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya
Menurut informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.
Polisi sudah berhasil menangkap 10 dari 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sanksi terhadap Kapolsek-Wakapolsek Tanah Abang tunggu Propam