Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan seluruh biaya perawatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit sepenuhnya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Dijamin oleh BPJS Kesehatan selama proses penyelenggaraan pemilu. Dapat kemudahan dari Dinkes, anggota KPPS itu tidak berbiaya jika berobat," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan petugas KPPS di Garut ada sebanyak 56 ribu orang yang tersebar di 8.000 tempat pemungutan suara (TPS).
Sebagian besar dari mereka, kata dia, sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Hanya 5.000-an orang saja yang belum terdaftar dan kemudian ditanggung pemkab.
"Mereka yang 5.000 kita daftarkan di BPJS Kesehatan dan berlaku untuk klaim layanan kesehatan selama satu bulan," jelasnya.
Jaminan layanan kesehatan itu, kata dia, sebagai antisipasi apabila ada petugas di lapangan yang sakit dan harus diobati atau dirawat.
Ia menyampaikan, jaminan kesehatan itu penting karena saat ini tercatat ada 501 orang petugas yang menjalani pemeriksaan kesehatan dan 39 orang di antaranya harus dirawat.
Ke-39 orang yang dirawat terdiri atas petugas KPPS, PPS, linmas, dan petugas pengawas pemilu.
KPU Garut: Biaya rawat petugas KPPS yang sakit ditanggung penuh BPJS
Jumat, 16 Februari 2024 21:05 WIB