Pihaknya mencatat ada koreksi hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk memperbaiki data yang harus sesuai antara hasil rekapitulasi di tingkat TPS dengan yang tercantum di aplikasi Sirekap mulai 17 Februari.
Sementara sejumlah Ketua KPPS di Kecamatan Cianjur, sempat kesulitan dalam memasukkan data ke aplikasi Sirekap terlebih saat memasukkan foto surat C1 hasil, seperti yang dikeluhkan Ketua KPPS TPS 37 Desa Nagrak Bayu Mauludin.
"Kami baru tuntas melakukan penghitungan hasil rekapitulasi pukul 04.00 WIB pagi, kondisinya gelap, kami harus menggunakan lampu tembak untuk mengambil foto, saat memasukkan data kami cukup kesulitan karena posisi surat C1 harus benar-benar tepat," katanya.
Baca juga: KPU Cianjur dirikan dua TPS khusus untuk warga binaan dan tahanan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Cianjur lakukan pencocokan ulang terkait hasil Sirekap
KPU Cianjur lakukan pencocokan ulang hasil Sirekap
Jumat, 16 Februari 2024 17:57 WIB