Antarajawabarat.com,25/7 - Menjelang Idul Fitri 2014, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cianjur, melakukan tera ulang alat ukur timbangan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Cianjur, seperti Pasar Warungkondan dan Cipanas.
"Tera ulang alat ukur timbangan ini dilakukan secara rutin pada bulan Juni, Juli dan Agustus," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Cianjur, Judi Adi Nugroho, Jumat.
Dia menjelaskan, tera ulang terhadap berbagai jenis timbangan sangat diperlukan karena berhubungan erat dengan layak tidaknya jenis barang yang ditimbang dengan harga jual.
"Untuk melayani konsumen secara baik, maka setiap pedagang diwajibkan mengikuti tera ulang. Pemeriksaan timbangan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kecurangan pada timbangan dagang," ujarnya.
Dia menuturkan, tera ulang mengembalikan standarisasi timbangan. Setiap satu tahun sekali timbangan harus kembali dinormalkan karena setelah setahun kadang-kadang timbangan tersebut berubah.
"Berbagai macam timbangan harusnya ditimbang ulang secara rutin. Kami selalu mengingatkan pada pedagang untuk selalu mentera ulang jangan sampai mencurangi konsumen," ungkapnya.
Sementara itu, untuk wilayah Cianjur, tambah dia, pelaksanaan tera ulang dilakukan oleh Balai Meteorologi dari Bogor. Proses tera sudah diatur dalam undang-undang nomor 2 Tahun 1981 tentang perlindungan konsumen, juga tahun 1991.
"Untuk saat ini timbangan milik pedagang di Pasar Warungkondang dan Pasar Cipanas, telah dilakukan tera ulang. Selanjutnya kita akan melakukan di pasar tradisional lainnya yang ada di Cianjur," ucapnya.***1***
Fikri