"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerja sama, termasuk dengan wartawan. Misalkan wartawan ada temuan politik uang di masa tenang, pelanggaran saat pemungutan suara, atau ada hak warga yang tidak bisa memilih, pengubahan hasil sertifikat suara, itu masuk pidana pemilu, nah media harus hadir dalam tiap tahapan pemilu yang berjalan saat ini, hingga penghitungan," ucapnya.
Selain peserta pemilu, Meswara juga mengingatkan terkait survei baik oleh perorangan atau lembaga, yang tidak boleh mengumumkan hasil surveinya terkait pemilu, karena bisa mempengaruhi persepsi publik terhadap pilihan di pemungutan suara.
"Di masa tenang itu dan pemungutan ada satu pasal yang menyebutkan soal survei. Makanya di masa tenang perorangan atau lembaga survei, dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu, itu salah satu cara juga untuk menciptakan situasi kondusif pemilu," tuturnya menambahkan.
Bawaslu mengungkapkan berdasarkan data sampai 29 Januari 2024, ada sebanyak 112 lembaga pemantau pemilu yang akan terlibat dengan telah terakreditasi di Bawaslu RI, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/Kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 pemantau yang terakreditasi di Bawaslu RI, 25 pemantau yang terkakreditasi di bawaslu provinsi dan 33 pemantau yang terakreditasi di bawaslu kabupaten/kota.