Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar konsolidasi bersama pemantau independen dan media, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dalam seluruh tahapan pemilu 2024 yang sebentar lagi masuk masa tenang.
Termasuk, kata perwakilan Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI Fadil Fitrah, mencegah adanya ujaran kebencian, hingga hoax dalam Pemilu 2024. Termasuk sebagai mitra sekaligus pengawas dari bawaslu itu sendiri.
"Konsolidasi ini dimaksudkan ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwasanya masyarakat itu merupakan pengawas partisipatif untuk ikut serta mengawasi pemilu ini. Kemudian agar pemberitaan saat ini dan selanjutnya menjadi lebih efektif untuk mencegah adanya ujaran kebencian, hoax dan sebagainya, serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Fadil di Dago, Bandung, Jumat.
Di lokasi yang sama pengamat hukum pemilu, Meswara, mengungkapkan bahwa dalam masa tenang di mana setiap peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye, juga berlaku bukan hanya bagi peserta pemilu, tapi juga media massa.
"Media sudah tidak bisa lagi memberitakan terkait kampanye-kampanye dari peserta pemilu, itu jangan dianggap remeh karena itu masuk ke dalam konteks pidana pemilu misalkan pasal 492 Undang-Undang Pemilu," kata Meswara.
Beleid tersebut, kata dia, mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, memiliki ancaman penahanan dan denda.
"Itu ancamannya satu tahun dan denda Rp12 juta. Jadi titik beratnya adalah bagi media dan peserta pemilu, tidak ada kampanye di masa tenang," ucapnya.
Lebih lanjut, Meswara menyampaikan bahwa dalam masa tenang juga, yang menjadi sorotan adalah politik uang yang diatur di pasal 523 ayat 2 UU Pemilu, dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp12 juta jika dilanggar.
Bawaslu konsolidasi pemantau dan media tingkatkan pengawasan pemilu
Jumat, 9 Februari 2024 17:08 WIB