Jakarta (ANTARA) - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan perampasan aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok berupa vila senilai Rp32,8 miliar yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Selandia Baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, aset vital tersebut dibeli tahun 2017 oleh Caroline Willieanna yang merupakan rekan terpidana Bentjok.
“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dalam prosesnya, kata Ketut, Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru sudah mengabulkan perintah perampasan atau Forfeiture order atas permohonan non-conviction based forfeiture asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police malalui Crown Solicitor (layaknya pengacara negara) berdasarkan permintaan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Ketut menyebut, kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) yang memiliki anggota 14 negara, termasuk Indonesia dan Selandia Baru.
“Oleh karena itu, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset terpidana Bentjok ini direspon dan ditindaklanjuti oleh otoritas Selandia Baru,” katanya.
Selain itu, lanjut Ketut, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milih terpidana Bentjok.
Adapun properti rumah mewah senilai 3,4 juta Dolar Selandia Baru (NZD) merupakan harga saat pembelian tahun 2017 yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga signifikan.
Di sisi lain, polemik properti rumah mewah tersebut menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik Selandia Baru.
“Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di Selandia Baru,” kata Ketut.
Kepala Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal mengapresiasi kinerja dan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru yang membuat Tim Kejaksaan Agung dapat merampas secara hukum yang berlaku di Selandia Baru.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung rampas vila Bentjok senilai Rp32,8 miliar di New Zealand