Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi prioritas sehingga bisa segera diproses DPR.
"Surat Presiden (Surpres) yang berisi permintaan agar RUU Perampasan Aset jadi prioritas pembahasan juga sudah diserahkan ke DPR. Sudahnya masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya," tutur kata Mahfud MD, saat mengisi Kuliah Umum "Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: Menko Polhukam tak tahu soal kabar Anies Baswedan akan jadi tersangka KPK
Baca juga: Menko Polhukam tak tahu soal kabar Anies Baswedan akan jadi tersangka KPK
RUU Perampasan Aset dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan.
Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, Mahfud meyakini pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidana-nya kepada orang lain.
Menurut dia, dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.
"RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaan-nya tidak diketahui," ujarnya.
Pihaknya juga siap jika DPR hendak membahas-nya di rapat paripurna mengingat tindak pidana korupsi makin tidak terkendali, namun pembahasan RUU Perampasan Aset terkesan menggantung.