Bandung (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menargetkan penempatan setidaknya 10 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) bidang pekerjaan domestik asal Jawa Barat, lewat Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), sepanjang 2024.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan sistem tersebut, adalah berupa ekosistem penempatan dan perlindungan PMI yang melibatkan pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kantor keimigrasian di Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, BP3MI Jawa Barat, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang masuk dalam daftar SPSK, LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) dan BLK (Balai Latihan Kerja) LN (Luar Negeri) di Jawa Barat, serta organisasi kemasyarakatan pemerhati pekerja migran.
Baca juga: Disnakertrans Jabar perluas peluang kerja sama dengan Jerman terkait pekerja migran
"Kami telah membangun sebuah ekosistem penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Asal Jawa Barat, untuk target menempatkan setidaknya 10.000 pekerja domestik sepanjang tahun 2024 dengan menggunakan sistem ini," kata Teppy saat meninjau Program Pelatihan Kerja bagi calon pekerja untuk penempatan Timur Tengah di Sukabumi, Kamis.
Teppy mengatakan pembangunan ekosistem ini dimaksudkan untuk menciptakan sebuah sistem penempatan yang dapat melindungi semaksimal mungkin warga Jawa Barat yang akan berangkat kerja di luar negeri.
"Karena persoalan, dan pekerjaan besar dari persiapan hingga kepulangan warga Jawa Barat yang bekerja di luar negeri teramat kompleks. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri, harus kerja sama semua pihak agar setiap warga Jawa Barat yang akan bekerja di luar negeri dapat dipersiapkan dengan baik, terpantau selama bekerja di luar negeri, serta kembali dengan selamat dan sejahtera," ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, diungkapkan oleh Teppy, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama yang membuat Perda Penyelenggaraan Pelindungan PMI sebagai turunan dari UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
Pada tahun 2022, Provinsi Jawa Barat telah memiliki layanan digital untuk penempatan tenaga kerja yang dinamakan Sistem Informasi Warga Jawa Barat Sejahtera (SI JUARA), kemudian pada tahun 2023, pemprov Jabar telah meresmikan beroperasinya Jabar Migrant Service Center, yang merupakan layanan terpadu satu atap untuk penempatan dan pelindungan PMI Asal Jawa Barat.
Disebutkan Teppy, hampir 100 ribu warga Jawa Barat telah menggunakan SI JUARA untuk mencari pekerjaan, termasuk di dalamnya 130 orang yang pada saat ini telah selesai proses pelatihan di Lembaga Pelatihan Bina Tenaga Migran Kompeten Indonesia.
"Setelah pelatihan, mereka juga kemudian mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi. Pelatihan dan Sertifikasi menjadi syarat mutlak bagi warga Jawa Barat yang akan bekerja di luar negeri," ujarnya.
Lebih lanjut, Teppy mengatakan dalam skema SPSK, tugas pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) adalah:
1. Menerima pendaftaran para pencari kerja;
2. Melakukan proses seleksi;
3. Menandatangani perjanjian penempatan;
4. Memastikan kepesertaan BPJS para pencari kerja;
5. Melakukan verifikasi dokumen dan data diri pencari kerja;
6. Bekerja sama dengan LSP melakukan proses sertifikasi;
7. Bekerja sama dengan Balai Kesehatan/Dinas Kesehatan/Klinik kesehatan swasta melakukan Medical Check-Up.
8. Bekerja sama dengan Kantor Imigrasi setempat membuat dan mengeluarkan dokumen passport.
Disnakertrans Jabar target penempatan 10 ribu PMI lewat Sistem Penempatan Satu Kanal
Kamis, 25 Januari 2024 21:35 WIB