Tasikmalaya (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendalami dugaan pelanggaran kampanye oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 dalam acara Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Cipatujah, Tasikmalaya.
"Kami lagi kaji hal ini karena kami akan memutuskan apakah ini diregister atau tidak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda saat dihubungi di Tasikmalaya, Jumat.
Dodi menuturkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya kegiatan kampanye mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam kegiatan BPD yang secara aturan pemilu tidak boleh ada unsur kampanye pada acara BPD.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penelusuran untuk mendalami terkait dengan kasus pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil (RK) sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Jawa Barat.
"Kami mintai keterangan, terutama panitia BPD yang ada di lapangan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan panitia dan BPD Kabupaten Tasikmalaya, menurut dia, kehadiran RK dalam acara tersebut dibawa oleh Ketua Umum BPD, bukan undangan panitia. Begitu juga RK tidak ada dalam susunan acara tersebut.
Panitia di daerah, menurut dia, juga tidak bisa berbuat banyak, apalagi meninggalkan acara, hingga akhirnya tetap hadir sampai kegiatan tersebut selesai.
Panitia, lanjut dia, memandang yang hadir mantan gubernur maka mempersilakan RK ke panggung. Selanjutnya di atas panggung, RK meminta izin untuk kampanye sehingga aksi tersebut sudah ada niat mau kampanye.
"Intinya, ya memang Pak RK yang agak-agak fatal itu," kata Dodi.
Bawaslu Tasikmalaya dalami dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil
Jumat, 19 Januari 2024 18:49 WIB