Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memfasilitasi pendaftaran sertifikat hak kekayaan intelektual secara gratis bagi 200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang.
“Pendaftaran HKI ini memang sebetulnya yang mengeluarkan adalah Kemenkumham, tapi kami memberikan fasilitas berupa pembiayaan secara gratis bagi 200 UMKM,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin di Bandung, Selasa.
Baca juga: Tingkatkan kualitas, Dekranasda Kota Bandung kurasi kerajinan UMKM
Arief mengatakan pihaknya akan mengkurasi terlebih dahulu para pelaku usaha yang difasilitasi program gratis itu mana yang layak atau mana yang tidak layak mendapatkan sertifikasi HKI tersebut.
“Tapi yang pasti UMKM yang memang sudah ekonomi kreatif ya jadi bukan UMKM yang dasar karena yang masih dasar itu kewenangannya tidak di kami. Yang kami kurasi memang sudah mengarah ke ekonomi kreatif,” kata dia.
Dia menuturkan syarat mengikuti program ini antara lain merupakan pelaku usaha yang memiliki KTP dan berbisnis di Kota Bandung, wajib untuk mempunyai NPWP serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Untuk pelaku usaha sendiri harus memiliki kriteria bahwa dia sudah naik kelas dan sudah mempunyai ciri khas nilai kreatifitas yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kepada Kemenkumham,” katanya.
Program tersebut akan berlangsung dalam empat tahap. Tahap pertama yakni sosialisasi secara umum, selanjutnya sesi pendampingan dan konsultasi, ketiga pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan yang terakhir pengecekan ulang berkas pendaftaran.
Arief mengatakan fasilitasi pemberian sertifikat HKI bertujuan agar pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif dan memberikan pelindungan hukum serta meningkatkan pasar yang lebih luas.