Bandung (ANTARA) - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat realisasi hasil pajak daerah sepanjang tahun 2023 mencapai Rp210 miliar lebih atau secara rinci sebesar Rp210.047.188.688.
"Realisasi penerimaan pajak itu melebihi target jenis pajak Rp193.265.398.170. Bahkan naik dari tahun 2022 yang hanya mencapai Rp193.857.046.744," kata Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny dalam keterangan di Cimahi, Jawa Barat, Senin.
Realisasi pajak daerah itu, kata Ronny, didapatkan dari sembilan jenis pajak, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penerimaan pajak daerah terbesar tahun 2023 sendiri, ucap dia, adalah PBB dengan nilai sebesar Rp42.284.388.475, yang disusul pajak BPHTB Rp49.444.869.836, dan pajak penerangan jalan Rp42.284.388.475.
"Yang paling tinggi PBB untuk raihan pajak. Kemudian ada BPHTB dan penerangan jalan," ucap Ronny.
Sedangkan, raihan hasil pajak daerah tahun 2024 dengan nilai paling sedikit, ucap Ronny, masih berada pada sektor hiburan yang disebabkan di Kota Cimahi tidak banyak terdapat tempat hiburan seperti di Kota Bandung.
"Kalau pajak hiburan memang masih kecil di kita bahkan turun dari tahun 2022. Tahun 2023 itu realisasinya Rp359.013.252, tapi melebihi target yaitu Rp300.000.000. Tapi memang tidak terlalu mendongkrak," ucap Ronny.