Ia menambahkan kasus tersebut akan diproses sesuai aturan undang-undang selama 14 hari kerja, dan prosesnya terlebih dahulu diserahkan ke Komisi ASN terkait potensi sanksinya.
"Kita rekomendasikan Komisi ASN, tindak lanjutnya nanti oleh mereka," katanya.
Sebelumnya, video menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden ramai tersebar di media sosial.
Video tersebut berdurasi empat menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.
Bawaslu Tasikmalaya: Ada unsur inisiatif guru membuat video dukung capres
Rabu, 10 Januari 2024 21:44 WIB