Dia menyampaikan rekrutmen pengawas TPS di Majalengka sudah mengikuti aturan yang termuat dalam Pasal 43 Ayat (3) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu.
Sesuai regulasi itu, kata dia, petugas pengawas memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan terkait potensi adanya dugaan pelanggaran pemilu hingga memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan di TPS.
“Pengawas TPS juga bisa menyampaikan keberatan terkait adanya dugaan pelanggaran itu,” ucap dia.
Ia berharap petugas yang sudah dinyatakan lolos, nantinya bisa menjalankan kewajiban sebaik mungkin sehingga proses pemungutan suara pada pemilu 2024 berjalan lancar.
Pendaftar pengawas TPS di Majalengka capai 4.330 orang
Rabu, 10 Januari 2024 15:56 WIB