Bawaslu Garut dalam pengawasan saat pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS dengan jumlah kebutuhan 8.000 orang atau sesuai dengan aturan yakni satu pengawas satu TPS.
Baca juga: Bawaslu Garut telusuri dugaan pelanggaran tidak netral oleh Satpol PP
Petugas pengawas akan melaksanakan tugasnya sesuai peraturan selama 23 hari atau dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
Petugas pengawas TPS akan mendapatkan hak honornya sesuai ketentuan sebesar Rp1 juta atau naik besaran honornya dibandingkan Pemilu 2019 yang mendapatkan honor Rp650 ribu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Garut sebut 17 kecamatan kekurangan pelamar jadi pengawas TPS