Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebutkan sebanyak 17 dari 42 kecamatan kekurangan minat orang melamar menjadi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sehingga batas waktu perekrutan diperpanjang untuk kecamatan tersebut.
"Perpanjangan dilakukan kalau jumlah calon PTPS belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS di masing-masing kecamatan," kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah di Garut, Senin.
Baca juga: Bawaslu Garut sebut ada potensi pidana pemilu kasus Satpol PP tidak netral
Ia menuturkan Bawaslu Garut membuka pengumuman perekrutan untuk masyarakat berusia minimal 21 tahun dengan pendidikan SMA sederajat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 mulai 2 sampai 6 Januari 2023.
Hasil pemeriksaan berkas administrasi, kata dia, tercatat yang melamar sebanyak 9.868 orang tersebar di 42 kecamatan, namun tercatat ada 17 kecamatan belum terpenuhi kebutuhan pelamar pengawas, sehingga diperpanjang proses perekrutannya.
"Laki-laki 6.137, perempuan 3.701, jumlah keseluruhan 9.868. Sementara jumlah kecamatan yang diperpanjang 17 kecamatan," katanya.
Ia menyebutkan 17 kecamatan yang belum memenuhi jumlah kebutuhan yakni Kecamatan Balubur Limbangan, Cigedug, Banyuresmi, Singajaya, Bayongbong, Kersamanah, Pakenjeng, Talegong, Cisompet, Samarang, Malangbong, Cikelet, Pasirwangi, Selaawi, Peundeuy, Bungbulang, dan Kadungora.
Maksud belum memenuhi kebutuhan itu, kata dia, misalkan di satu kecamatan membutuhkan pengawas untuk 150 TPS, namun yang melamar atau daftar menjadi pengawas baru 130 orang, jadi masih kekurangan 20 orang.
"Bukan tidak sesuai kebutuhan, tapi belum memenuhi kebutuhan. Misal, Kecamatan Cihurip membutuhkan 150 TPS, tapi sampai hari H pendaftaran ditutup, masih 130," katanya.
Ia menyampaikan perpanjangan waktu diberlakukan selama dua hari atau sampai 8 Januari 2023, apabila hasilnya masih tidak memenuhi kebutuhan maka akan dibuka alternatif lain yakni membolehkan pelamar usia minimal 17 tahun.
Namun apabila dalam satu kecamatan tersebut tidak memenuhi jumlah kebutuhan pengawas TPS, kata dia, maka berdasarkan Peraturan Bawaslu, pelaksana pengawasan akan dilakukan oleh staf panwascam atau Bawaslu.