Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap pemuda berinisial MR (19) warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur ZA (15).
"Penangkapan ini setelah adanya laporan yang masuk ke kami terkait kasus penganiayaan tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, (4/1).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penganiayaan ini berawal saat tersangka yang merupakan pacar dari korban janjian di daerah Kampung Pasirlangkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi atau sekitar objek wisata Saolin pada Rabu, (3/1).
Pertemuan sepasang sejoli yang masih duduk di bangku SMA ini ternyata untuk membahas kehamilan ZA oleh MR. Selain itu, tersangka MR pun diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Namun, MR tidak tetap tidak mau bertanggung jawab dan memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya, namun ditolak korban karena beberapa kali meminum pil untuk menggugurkan kandungannya selalu gagal.
Tersangka yang naik pitam akhirnya menghajar korban dengan membenturkan kepala gadis warga Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi ini ke aspal beberapa kali serta menendang perutnya korban hingga tidak sadarkan diri. Tidak hanya itu saja, MR pun mengambil telepon seluler korban dan meninggalkan pacarnya yang tengah tak sadarkan diri dan wajah penuh luka begitu saja.
Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu korban dan membawanya ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Akibat penganiayaan tersebut, hingga saat ini korban masih belum sadarkan diri karena luka pada bagian kepala dan sejumlah anggota tubuh lainnya.
Tersangka yang melarikan diri ke rumah, kemudian dijemput oleh sejumlah warga dari Kecamatan Bojonggenteng (kerabat korban) untuk diserahkan kepada pihak Polsek Bojonggenteng. Awalnya tersangka menolak dan membantah tuduhan dari warga, namun setelah diperlihatkan bukti, akhirnya MR digiring ke Mapolsek Bojonggenteng.
Karena melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi tangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
Pemuda penganiaya perempuan di bawah umur diciduk Polres Sukabumi
Jumat, 5 Januari 2024 5:38 WIB