Bandung (ANTARA) -
Bey ketika ditemui di Gedung DPRD Bandung, Kamis, mengatakan tindakan oknum ASN Bawaslu tersebut tidak perlu dilakukan karena apa bila ada ketidaksesuaian dengan protokol, dapat disampaikan dengan baik.
Terlebih, ucap Bey Machmudin, terkait proses tahapan Pemilu 2024, wartawan memiliki tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas, guna memastikan jalannya pesta demokrasi berjalan jujur dan adil.
"Karena wartawan bagian dari kontrol," kata Bey.
Dia juga menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jabar, agar bersikap wajar dan berharap kejadian serupa tidak lagi terulang.
"Saya nanti koordinasi dengan Bawaslu (Jabar). Jangan marah-marah," tuturnya.
Sebelumnya, satu oknum petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, terindikasi menghalangi tugas peliputan wartawan di Kantor Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Oknum petugas yang belakangan diinformasikan merupakan ASN bagian administrasi keuangan tersebut, terindikasi menghalangi tugas jurnalistik lewat teguran bernada marah kepada para wartawan setelah liputan tentang laporan narasumber ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu.