Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai membuka perekrutan menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk kebutuhan sebanyak 8.000 orang yang disiagakan setiap TPS satu pengawas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sudah dimulai, hari ini tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Kebutuhan sebanyak TPS yang tersebar di Garut 8.000 TPS," kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah di Garut, Selasa.
Ia menuturkan Bawaslu Garut secara terbuka bagi semua kalangan masyarakat dipersilakan untuk menjadi petugas pengawas yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di TPS.
Masyarakat yang berminat, kata dia, dapat mengajukan diri dengan syarat di antaranya berpendidikan minimal SMA sederajat, memiliki wawasan tentang pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Selanjutnya, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba, berdomisili di kecamatan setempat TPS, mengundurkan diri dari keanggotaan partai, tidak memiliki jabatan pemerintahan, badan usaha milik negara maupun daerah pada saat pendaftaran.
"Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan," katanya.
Ia menyampaikan untuk perekrutan pengawas TPS pemilu kali ini batas usia minimal 21 tahun saat daftar, yang sebelumnya pada Pemilu 2019 batas usia minimal 25 tahun.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1 Tahun 2022 terkait perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pendaftar yang diperbolehkan berusia 17 tahun apabila di satu daerah tidak ada yang daftar usia 21 tahun.
"Sekarang usia 21 tahun, dan dalam kondisi tidak ada yang memenuhi sama sekali pendaftar dengan usia 21 tahun dan minimal pendidikan sederajat, maka boleh bagi pendaftar minimal usia 17 tahun," katanya.
Ia menyampaikan petugas pengawas akan melaksanakan tugasnya sesuai peraturan selama 23 hari atau dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
Petugas pengawas, kata dia, akan mendapatkan hak honornya sesuai ketentuan sebesar Rp1 juta atau naik besaran honornya dibandingkan Pemilu 2019 yang mendapatkan honor Rp650 ribu.
"Untuk honor, berdasarkan Surat Menkeu Nomor 5/5715/MK.302/2022, nominalnya Rp1 juta," katanya.
Ia menjelaskan calon petugas pengawas itu akan melewati tahapan seleksi mulai dari pemeriksaan administrasi, kemudian wawancara dan dilakukan pelantikan dengan mulai tugas 22 Januari 2023.
Petugas pengawas TPS, kata dia, akan mendapatkan tugas di antaranya sesuai Pasal 43 ayat 3 Peraturan Bawaslu 2020 yakni melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu.
Selanjutnya pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan penyampaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran.
"Untuk tugas, secara umum memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran," katanya.
Bawaslu Garut butuh 8.000 orang pengawas TPS Pemilu 2024
Selasa, 2 Januari 2024 14:45 WIB