Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai membuka perekrutan menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk kebutuhan sebanyak 8.000 orang yang disiagakan setiap TPS satu pengawas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sudah dimulai, hari ini tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Kebutuhan sebanyak TPS yang tersebar di Garut 8.000 TPS," kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah di Garut, Selasa.
Ia menuturkan Bawaslu Garut secara terbuka bagi semua kalangan masyarakat dipersilakan untuk menjadi petugas pengawas yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di TPS.
Masyarakat yang berminat, kata dia, dapat mengajukan diri dengan syarat di antaranya berpendidikan minimal SMA sederajat, memiliki wawasan tentang pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Selanjutnya, sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba, berdomisili di kecamatan setempat TPS, mengundurkan diri dari keanggotaan partai, tidak memiliki jabatan pemerintahan, badan usaha milik negara maupun daerah pada saat pendaftaran.
"Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan," katanya.
Ia menyampaikan untuk perekrutan pengawas TPS pemilu kali ini batas usia minimal 21 tahun saat daftar, yang sebelumnya pada Pemilu 2019 batas usia minimal 25 tahun.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1 Tahun 2022 terkait perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pendaftar yang diperbolehkan berusia 17 tahun apabila di satu daerah tidak ada yang daftar usia 21 tahun.