"Sekarang usia 21 tahun, dan dalam kondisi tidak ada yang memenuhi sama sekali pendaftar dengan usia 21 tahun dan minimal pendidikan sederajat, maka boleh bagi pendaftar minimal usia 17 tahun," katanya.
Ia menyampaikan petugas pengawas akan melaksanakan tugasnya sesuai peraturan selama 23 hari atau dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
Petugas pengawas, kata dia, akan mendapatkan hak honornya sesuai ketentuan sebesar Rp1 juta atau naik besaran honornya dibandingkan Pemilu 2019 yang mendapatkan honor Rp650 ribu.
"Untuk honor, berdasarkan Surat Menkeu Nomor 5/5715/MK.302/2022, nominalnya Rp1 juta," katanya.
Ia menjelaskan calon petugas pengawas itu akan melewati tahapan seleksi mulai dari pemeriksaan administrasi, kemudian wawancara dan dilakukan pelantikan dengan mulai tugas 22 Januari 2023.
Petugas pengawas TPS, kata dia, akan mendapatkan tugas di antaranya sesuai Pasal 43 ayat 3 Peraturan Bawaslu 2020 yakni melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu.
Selanjutnya pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu, dan penyampaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran.
"Untuk tugas, secara umum memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran," katanya.
Bawaslu Garut butuh 8.000 orang pengawas TPS Pemilu 2024
Selasa, 2 Januari 2024 14:45 WIB