Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers secara resmi menyatakan aduan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang keberatan soal opini majalah Tempo edisi Minggu (24/12) terkait dengan mobil listrik Wuling segera diproses ke tahap selanjutnya.
"Kami sudah menerima aduan ini, dari Dewan Pers dan selanjutnya akan diproses secepat-cepatnya, yaitu tahap berikutnya adalah menyidangkan kasus ini, baik dari pengadu maupun yang diadukan," kata anggota Dewan Pers Asep Setiawan ketika ditemui di Sekretariat Dewan Pers Jakarta, Rabu.
Menanggapi aduan Moeldoko, Asep menuturkan bahwa opini yang dibuat oleh Redaksi Tempo dalam majalah edisi Minggu (24/12) pengaduan tersebut diduga telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1, yakni menyangkut produk jurnalistik yang dibuat media harus akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal lain yang dilanggar selanjutnya adalah Pasal 3 soal media harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Asep mengingatkan kepada seluruh awak media, belajar dari kasus ini, tugas media harus menegakkan kebebasan pers yang menjadi hak asasi setiap warga negara.
Meski demikian, lanjut dia, kebebasan pers perlu dijalankan dengan cara yang bertanggung jawab dan paham terhadap kode etik jurnalistik.
"Untuk detailnya, akan kami sampaikan, detail pengaduan atas karya jurnalistik. Kami sangat menghargai kepada Pak Moeldoko yang melakukan pengaduan ke Dewan Pers," katanya.
Sementara itu, Kepala KSP Jenderal TNI Purn. Moeldoko menyayangkan pola pikir Tempo yang dinilainya keliru sebab sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) justru memperjuangkan hak pengguna kendaraan mobil listrik, khususnya merek Wuling agar dapat menggunakan kendaraan listrik beserta onderdilnya dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).