Garut (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Garut, Jawa Barat terus mendalami dua sindikat peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi untuk mengungkap tuntas agar jaringannya bisa terputus dan tidak ada lagi peredaran ganja di Garut maupun daerah lainnya.
"Tahun ini ada dua sindikat yang kita tangani terkait peredaran, dua-duanya ganja," kata Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Yus Danial saat jumpa pers akhir tahun 2023 dalam program Tim Terpadu Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Pendopo Kabupaten Garut, Rabu
Ia menuturkan selama ini BNN Garut terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Garut.
Kasus yang saat ini ditangani BNN Garut, kata dia, terkait dua jaringan peredaran ganja yang awalnya diketahui terjadi peredaran di wilayah Kecamatan Pangatikan dan Kecamatan Banyuresmi.
"Dua jaringan berhasil diungkap di daerah Pangatikan, Banyuresmi," katanya.
Ia mengungkapkan BNN Garut saat ini terus mengusut dengan melakukan teknik penyelidikan agar bisa mengungkap tuntas jaringan peredaran ganja tersebut.
Menurut dia, upaya mengusut tuntas jaringan peredaran ganja itu membutuhkan waktu dan kesabaran, apalagi jaringan yang saat ini ditangani merupakan jaringan lintas provinsi.
"Dua jaringan ini lintas provinsi memerlukan penelitian yang cukup lama bagaimana mengungkap kasus tersebut," katanya.
Ia menyampaikan dalam program P4GNPN di Garut dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan selama satu tahun ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dengan melaksanakan berbagai kegiatan edukasi tentang narkoba.
Selain itu, lanjut dia, BNN Garut juga memberikan pelayanan rehabilitasi bagi siapa saja yang ketergantungan narkoba untuk mendapatkan penanganan medis rawat inap maupun rawat jalan.
"Klinik Pratama layanan rawat jalan sudah memenuhi SNI, kualitas layanannya sudah kita arahkan yang standar dan layanan masyarakat gratis," katanya.***2***
BNN Garut dalami 2 sindikat ganja lintas provinsi
Rabu, 27 Desember 2023 13:00 WIB