"Penutupan jalur menuju Puncak diberlakukan mulai tanggal 31 Desember pukul 18.00 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 pukul 06.00 WIB. Penutupan diberlakukan mulai dari Tugu Lampu Gentur dan Jalan Cagak Ciloto," katanya.
Jalur Puncak-Cipanas dari Cianjur hanya dapat dilalui pengendara yang berdomisili di Kecamatan Cugenang, Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi dengan menunjukkan KTP. Sedangkan warga Cianjur yang tidak tinggal di wilayah tersebut tak diizinkan melintas setelah penutupan.
Baca juga: Jalur menuju Puncak ditutup saat malam pergantian tahun
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi berlakukan sistem satu arah hindari macet total di Puncak