Bandung (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta Penjabat Bupati Subang Imran dan Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi yang dilantik pada Selasa, untuk menjaga situasi kondusif daerahnya jelang Pemilu 2024 dan menjaga stabilitas harga bahan pokok.
Pada musim pemilu ini, keduanya diminta oleh Bey untuk menjaga situasi kondusif daerah serta menjaga netralitas aparat pemerintahan, TNI dan Polri di wilayahnya.
"Provinsi Jawa Barat telah mendeklarasikan Jabar Anteng (Aman, Netral, dan Tenang). Untuk itu penjabat yang dilantik hari ini juga melakukan upaya yang dapat menjaga netralitas ASN dan juga TNI/Polri," ujarnya.
Dalam menciptakan situasi kondusif wilayah, Bey juga meminta keduanya untuk memastikan keamanan menjelang Natal dan tahun baru, serta menjaga harga bahan pokok tetap terkendali.
"Tentu menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 agar situasi aman, kondusif, juga menjaga harga kebutuhan pokok tidak menjadi tinggi," ucapnya.
Selain itu, Bey juga mengingatkan Imran dan Dedi Supandi terus mewaspadai potensi risiko bencana banjir dan longsor karena saat ini wilayah Jabar telah memasuki musim hujan.
Tidak kalah penting, Bey juga mengingatkan keduanya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus COVID-19 dengan menggencarkan pola hidup bersih dan sehat, menjalankan protokol kesehatan, hingga memprogramkan vaksinasi pada tenaga kesehatan."Mengingatkan kembali terkait protokol kesehatan. COVID-19 di Jabar, yang pasti tidak ada pembatasan, tapi kita dan pemerintah daerah harus mengingatkan untuk menjalankan prokes, seperti cuci tangan dan untuk yang sakit menggunakan masker," tuturnya.
Bey Machmudin atas nama Presiden RI melantik Penjabat Bupati Subang Imran selama setahun ke depan menggantikan Bupati Subang periode 2018-2023 Ruhimat yang telah berakhir masa jabatannya.
Sedangkan Dedi Supandi menjadi Penjabat Bupati Majalengka menggantikan Karna Sobahi yang juga telah berakhir masa jabatannya.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6591 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Subang dan Nomor 100.2.1.3-6592 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Majalengka.