Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan denda sebesar Rp65,17 miliar atas pemeriksaan kasus di pasar modal sepanjang Januari hingga November 2023.
Selain sanksi administratif berupa denda, OJK turut memberikan sanksi administratif berupa sembilan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.
"Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023 secara virtual di Jakarta, Senin.
Selain itu, kata dia, bagi pelaku yang terlambat menyampaikan laporan, OJK juga telah memberikan sanksi administratif berupa denda keterlambatan Rp15,75 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan lima peringatan tertulis.
Sementara selama November 2023 saja, OJK tercatat telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak, serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada satu perusahaan efek, yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.
Di sisi lain, Inarno menyebutkan terdapat beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan OJK, antara lain melakukan finalisasi penyusunan ketentuan pengguna standar akuntansi keuangan internasional di pasar modal.
Langkah tersebut dilakukan untuk melaksanakan komitmen Pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G20 pada 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G20 dalam menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS), dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia 2018.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK kumpulkan denda Rp65,71 miliar dari pemeriksaan kasus pasar modal