Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, membongkar penjualan obat ilegal untuk praktik aborsi dengan mengamankan lima orang tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, setelah polisi berhasil meringkus seorang berinisial J penjual obat terlarang untuk menggugurkan kandungan.
Baca juga: Polrestabes Bandung bongkar kasus prostitusi anak di bawah umur
“Dari handphone yang kita sita dan dikembangkan. Yang bersangkutan inisial J telah melakukan beberapa kali penjualan obat dan juga melakukan kegiatan aborsi,” kata Budi.
Budi mengatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam dan dilakukan pengembangan pemeriksaan, didapati bahwa J sudah menjual obat terlarang tersebut di beberapa tempat termasuk kepada empat orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan praktik aborsi.
"Total obat yang diedarkan pun sudah dilakukan J selama 12 kali dari Juli hingga November 2023," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka J pertama kali menggunakan obat aborsi itu kepada pacarnya yang telah hamil lima bulan. Kemudian dari hal tersebut, pelaku berani mengedarkan melalui akun Facebook.
“Jadi modus operandinya menawarkan obat penggugur kandungan dari mulut ke mulut melalui Facebook kemudian dijual,” katanya.