Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung di Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur.
“Jadi kami berhasil menangkap pelaku atau tersangka dua orang atas nama HAD (24) dan DEP (22) kedua tersangka tersebut sebagai mucikari ataupun yang menawarkan jasa prostitusi online,” kata Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, di Bandung, Selasa.
Baca juga: Polrestabes Bandung ingin kembalikan 50 unit hasil curanmor ke pemiliknya
Ia mengungkapkan kasus tersebut bermula dari polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi dari masyarakat terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat disebuah apartemen di Bandung. “Jadi anggota Reskrim Polrestabes unit PPA melaksanakan patroli cyber dan menemukan dari informasi masyarakat adanya penawaran Melalui aplikasi Michat ,” kata dia.
Ia menjelaskan modus dari tersangka ini bisa mendapatkan korban di bawah umur yakni dengan cara menjadikan salah seorang korban sebagai pacar. Setelah mereka berpacaran, tersangka meminta kepada sang pacar untuk bekerja dan mencari keempat teman dalam bisnis haram ini.
“Jadi modusnya tersangka tersebut atas nama HAD dan DEP itu berpacaran dengan korban atas nama RNF dan setelah berpacaran, korban tersebut juga ditawarkan sebagai prostitusi online,” katanya.