Ia menambahkan pelaku bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah dari hasil praktek prostitusi online tersebut, dengan tarif berkisar Rp400.000-Rp700.000 dalam setiap transaksi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kelima korban yang telah ditetapkan menjadi saksi ini, sudah diserahkan kembali kepada orangtuanya masing-masing.
Baca juga: Polrestabes Bandung beri sanksi oknum polisi pemalak korban begal
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 2, pasal 11, dan pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara pidana maksimal 10 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Bandung ungkap kasus prostitusi anak di bawah umur