Kota Bandung (ANTARA) - Paminal Polrestabes Bandung memberi sanksi kepada oknum polisi berpangkat Aiptu US, anggota Polsek Sukasari, Kota Bandung, yang diduga meminta uang (memalak) kepada korban begal.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan, Aiptu US mengakui perbuatannya dengan meminta sejumlah uang saat korban mencari motor yang hilang karena dibegal.
“Hasil pemeriksaan paminal terbukti yang bersangkutan meminta uang operasional untuk mencari motor yang hilang,” kata Budi di Bandung, Rabu.
Budi menjelaskan, meski Aiptu US tidak menerima uang dari korban begal tersebut, yang bersangkutan tetap akan diberikan sanksi karena telah terbukti melanggar kode etik.
Ia mengatakan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan pengamanan sementara oleh Paminal Polrestabes Bandung untuk dilanjutkan proses sidang disiplin.
“Aiptu US dilakukan pengamanan sementara untuk segera sidang disiplin,” katanya.
Sebelumnya, seorang warga Kota Bandung yang viral karena curhat di media sosial terkait dirinya ingin melaporkan kasus pembegalan motor kepada oknum kepolisian.
Pembegalan yang menimpa seorang seorang dengan akun Mutiara IP terjadi di wilayah Secapa AD, Kota Bandung pada Jumat malam (22/9).