Bandung (ANTARA) - Pemberdayaan terhadap para penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan yang sejalan dengan perumusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Konvensi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama 182 negara di dunia yang telah meratifikasi CPRD untuk membuat rancangan nasional masing-masing berupa program kerja demi mendukung penghormatan hak-hak disabilitas.
Adanya komitmen Sustainable Development Goals (SDGs) yang melibatkan 193 negara di dunia juga berupaya memastikan tidak ada satupun kelompok yang tertinggal (no one left behind), termasuk para penyandang disabilitas, dalam proses pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan penyelenggaraan aksi-aksi nyata terhadap penyandang disabilitas. Artinya, sudah ada landasan hukum yang kuat untuk memberdayakan kaum disabilitas.
Salah satu bentuk dukungan nyata terhadap kelompok penyandang disabilitas adalah keberadaan Program Tanggung Jawab Sosial (TJSL) yang dinaungi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Program ini - yang juga berorientasi mencapai 17 Tujuan SDGs - menjadi komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat dalam aspek ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola dengan prinsip lebih terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya, dan akuntabel.
Satu dari tiga prioritas utama Program TJSL adalah memberdayakan dan membina Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar lebih tangguh dan mandiri. Mengingat ada 241.561 ribu dari 22,5 juta penyandang disabilitas yang menjadi wirusaha di Indonesia, PT Pegadaian melalui Program TJSL memberikan pelatihan peningkatan kapasitas pengusaha dengan penekanan terhadap nilai inklusivitas dan berkelanjutan kepada kaum difabel.
Pemberdayaan UMKM Disabilitas
Kegiatan pelatihan kepada para pelaku UMKM disabilitas dibagi menjadi dua alur. Pertama, mengadakan pelatihan tiga hari secara luring dan dilanjutkan selama tiga bulan pendampingan 1 on 1 secara daring.
Selama tiga hari, ada sejumlah materi yang diberikan PT Pegadaian. Mulai dari literasi keuangan, kesehatan mental, pengenalan bisnis, validasi produk dan konsumen, strategi pengembangan bisnis dan digital marketing, hingga efisiensi dan keberlanjutan bisnis.
Pada alur kedua, pendampingan secara daring disesuaikan dengan kebutuhan para wirausaha UMKM disabilitas melalui survei yang sudah disebarkan kepada mereka. Berdasarkan hasil pengumpulan data, para wirausaha disabilitas menginginkan pelatihan terkait konten dan desain dasar untuk sosial media usaha, legalitas untuk usaha, dan penggunaan aplikasi Pasar Digital (PaDi) UMKM .