"Tempat umum sebagaimana dimaksud di atas termasuk halaman, pagar dan tembok," katanya.
Ia menambahkan kegiatan kampanye juga tidak boleh dilakukan yang sifatnya mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, maupun kegiatan yang mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya dilarang melakukan kampanye yang sifatnya menghasut dan mengadu domba perseorangan maupun kelompok masyarakat, kemudian melakukan ancaman atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang maupun kelompok.
Larangan lainnya seperti melakukan perusakan atau menghilangkan alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang lain, dan tidak boleh menjanjikan maupun memberikan uang dan materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Nuni berharap adanya peran masyarakat untuk aktif melaporkan ke Bawaslu maupun panwaslu kecamatan apabila di lapangan menemukan pelanggaran kampanye atau diketahui ada praktik politik uang.
"Laporkan ke kepada Panwascam atau Bawaslu," katanya.