Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat terus menyosialisasikan terkait aturan kampanye terbuka melalui kegiatan pertemuan langsung maupun media massa, dan media sosial agar seluruh simpatisan juga peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mematuhinya sehingga terwujud pesta demokrasi yang aman dan sukses.
"KPU melakukan sosialisasi melalui media sosial, podcast KPU, langsung tatap muka kepada masyarakat, ke parpol dan 'stakeholder' sudah," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani di Garut, Selasa.
Ia menuturkan KPU sudah menetapkan jadwal kampanye terbuka seperti pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
KPU Garut, kata dia, sudah menentukan titik lokasi alat peraga kampanye setelah koordinasi dan konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Garut berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/Kep.830-TAPEM/2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.
"Maka ditetapkan Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 526 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Garut," katanya.
Seluruh peserta pemilu maupun simpatisan, kata dia, harus mematuhi segala peraturan yang sudah ditetapkan lokasi penempatan alat peraga kampanye maupun kegiatan pertemuan untuk kenyamanan, keamanan, dan ketertiban bersama.
Ia menyebutkan dalam aturan itu disampaikan daerah yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan yakni sekolahan, maupun perguruan tinggi.