Keempat, Bawaslu merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk dilakukan pembatasan akses (take down) oleh platform media sosial.
"Secara umum, strategi pengawasan hoaks terdiri dari patroli pengawasan siber (bekerja sama dengan Kemenkominfo), pemantauan pemberitaan baik melalui portal Intelligent Media Monitoring (https://imm.bawaslu.go.id/) maupun media lainnya, dan kerja sama dengan koalisi masyarakat sipil," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu luncurkan tiga saluran aduan hoaks selama kampanye