Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menambahkan, pihaknya selalu menindaklanjuti siapa saja yang melanggar perda, termasuk kasus minuman keras untuk diproses hukum sesuai perda.
Namun vonis yang diberikan kepada pelanggar perda tentang minuman keras itu, kata dia, terkesan ringan hukumannya dengan denda sebesar Rp50 juta, denda sebesar itu bisa tergolong kecil bagi penjual atau bandar besar minuman keras.
"Kita upayakan mudah-mudahan ada yang kemarin sudah dua kali kena, mudah-mudahan tidak hanya denda," katanya.
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Garut sita ribuan botol minuman keras siap jual
Penjual minuman keras harus disanksi kurungan, tegas Bupati Garut
Kamis, 23 November 2023 19:12 WIB