Garut (ANTARA) - Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan, penjual minuman keras yang selama ini sering terjaring razia berulang-ulang di Kabupaten Garut, Jawa Barat harus disanksi dengan kurungan penjara sesuai dengan peraturan daerah, karena bila cuma denda yang diputuskan Pengadilan Negeri saat ini tidak membuat efek jera.
"Harus ada sanksi berat kurungan, karena ini residivis (pelaku sama menjual minuman keras)," kata Rudy Gunawan saat meninjau hasil razia minuman keras di Markas Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis.
Baca juga: Bupati Garut minta razia minuman keras ditingkatkan jelang tahun baru
Ia menuturkan Kabupaten Garut memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat yang di dalamnya tidak boleh ada minuman keras, dan dinyatakan Garut merupakan zona nol persen alkohol.
Setiap penjual maupun pemilik minuman keras di Garut, kata dia, ditindaklanjuti oleh Satpol PP untuk diproses hukum yang diajukan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Garut, kemudian dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Garut.
"Semua diproses, disidang di pengadilan," katanya.
Namun selama ini, kata Bupati, putusan sidang seringkali tidak membuat efek jera bagi penjual atau pemilik minuman keras yang berhasil terjaring razia oleh Satpol PP maupun Kepolisian Resor Garut, karena hanya diberi sanksi denda.
Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat memberi efek jera dengan memberikan hukuman bukan hanya denda, tapi ada sanksi kurungan penjara agar merasakan beratnya hukuman bagi mereka yang terus-menerus melanggar perda.
"Di Perda sanksi hukumannya itu 6 bulan," kata Bupati.
Penjual minuman keras harus disanksi kurungan, tegas Bupati Garut
Kamis, 23 November 2023 19:12 WIB