"Sementara pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha)," ucapnya.
Dengan analisis tersebut, ucap Teppy, pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25. Dan dengan melihat inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,86 persen didapatkan besaran UMP yang jadi putusan gubernur.
"Jadi UMP jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UMP Jabar tahun 2024 ditetapkan Rp2.057.495
UMP Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan Rp2.057.495
Selasa, 21 November 2023 14:25 WIB