Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang mendata identitas korban kecelakaan penumpang kendaraan mikrobus Isuzu Elf dengan nomor polisi N-7646-T tertabrak KA Probowangi di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11) malam.
"Ada 11 korban meninggal dan empat orang mengalami luka berat akibat kejadian kecelakaan tersebut," kata Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang AKBP Agus Gede Made Artha dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Senin dini hari.
Menurutnya korban meninggal dunia yang berada di Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD dr. Haryoto Lumajang yakni:
1. Tn. Riyono / Babatan, Surabaya
2. Ny. Yelis agustiana / Dukuh Pakis, Surabaya
3. Tn. Gatot hari cahyono / Gubeng, Surabaya
4. Tn. Nur Muhamad/ Karang Pilang, Surabaya
5. Ny. Sunarti / Pakis, Surabaya
6. Ny. Sri Rahayu/ Simom Mulyo Baru, Surabaya
7. Tn. Edi Sugianto/ 57 Thn/ Pakis Gunung Sawahan, Surabaya
8. Ny. Titik ristianti/ 55 Thn/ Putat Jaya C Timur, Surabaya
9. Tn. Suyono / 55 Thn/ Tandes, Surabaya
10. Belum teridentifikasi
11. Belum teridentifikasi
Sementara data korban yang mengalami luka berat mendapat perawatan di RSUD dr. Haryoto Lumajang yakni:
1. Tn. Warsito / 60 Thn / Banyu Urip Wetan, Sawahan, Surabaya
2. Tn. Bayu Trinanto /58 Thn/ Kembang Kuning Kulon Sawahan, Surabaya.
3. Ny. Ardhika / 57 Thn/ Perumahan Grand Hasanah, Surabaya
4. Cucu dari Ny. Sri Rahayu / -/+ 8 Thn/ Simo Mulyo Baru, Surabaya.
"Petugas sudah mendatangi dan olah tempat kejadian perkara, kemudian mengevakuasi korban hidup, dan mengidentifikasi korban meninggal. Seluruh korban berada di RSUD dr. Haryoto Lumajang," tuturnya.
Ia menjelaskan kronologis kecelakaan itu semula kendaraan minibus Isuzu Elf Nopol. N-7646-T berjalan dari arah selatan ke utara, melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu, dan bersamaan ada KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi--Surabaya yang berjalan dari arah timur ke barat, sehingga terjadi tabrakan pada Minggu (19/11) pukul 19.53 WIB.
Evakuasi Bangkai Mikrobus
Petugas mengevakuasi bangkai mikrobus Isuzu Elf dengan nomor polisi N-7646-T yang tertabrak KA Probowangi untuk menjauh dari rel kereta api pasca-kecelakaan yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia di Desa Ranupakis, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11) malam
"Alhamdulillah bangkai mikrobus sudah berhasil dievakuasi menjauh dari rel kereta," kata Pelaksana harian Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember Anwar Yuli Prastyo saat dihubungi per telepon, Senin dini hari.
Satu unit kendaraan mikrobus bernomor polisi N-7646-T tertabrak KA Probowangi di perlintasan kereta api tidak terjaga di Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang pada Minggu (19/11) malam pukul 19.53 WIB yang mengakibatkan 11 orang penumpang mikrobus meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat.
"Jarak mobil dengan rel kereta usai insiden tersebut sekitar 2 meter, namun petugas tetap menjauhkan bangkai mikrobus agar tidak menganggu perjalanan kereta api karena banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi," tuturnya.
Ia mengatakan perjalanan beberapa kereta api di lokasi kejadian usai kecelakaan tersebut tetap berjalan normal, namun kecepatannya dikurangi karena banyaknya warga yang berada di lokasi kejadian berada di sekitar rel KA.
"Tidak ada perjalanan KA yang terganggu akibat kecelakaan itu, namun KA Probowangi mengalami keterlambatan sekitar 13 menit tiba di sejumlah stasiun tujuan menuju Stasiun Gubeng Surabaya," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang terutama perlintasan tidak terjaga atau tanpa palang pintu dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada sebelum melintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali," imbuhnya.
KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RS Bhayangkara Lumajang data identitas korban kecelakaan minibus vs KA
Data identitas korban kecelakaan mikrobus dan KA
Senin, 20 November 2023 8:00 WIB