Depok (ANTARA) - Fakultas Farmasi (FF) Universitas Indonesia (UI) memberikan edukasi mengenai izin edar dan sertifikasi halal produk pangan atau minuman hasil olahan rumah tangga kepada warga di Desa Sasakpanjang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Edukasi diberikan oleh apt. Ayusya Dian Paramita, S.Farm dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM; serta apt. Ratika Rahmasari, M.Pharm.Sc, Ph.D., Dosen Fakultas Farmasi UI yang juga merupakan perwakilan dari UI Halal Center (UIHC).
"Edukasi dilakukan agar warga dapat meningkatkan pemasaran dan nilai jual produk Tanaman Obat Keluarga (Toga) yang telah dibudidayakan warga setempat," kata apt. Ayusya Dian Paramita di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Dalam pemaparannya, apt. Ayusya menyampaikan bahwa di Indonesia, jenis pangan yang diedarkan dan diperdagangkan dalam kemasan berlabel terbagi dua, yaitu pangan segar dan pangan olahan.
Dikatakannya pangan segar antara lain pangan segar asal tumbuhan (PSAT), pangan segar asal hewan (PSAH), dan pangan segar asal ikan (PSAI).
PSAT dan PSAH didaftarkan ke Kementerian Pertanian RI, sedangkan untuk PSAI, didaftarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Pangan Olahan, salah satunya adalah pangan industri rumah tangga diberikan Izin Produksi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)," ujar apt. Ayusya.
Lebih lanjut ia mengatakan, contoh pangan olahan yang mendapatkan Izin Produksi SPP-IRT, antara lain hasil olahan daging kering (abon sapi dan dendeng), hasil olahan perikanan (abon ikan dan keripik ikan), kopi dan teh kering (kopi bubuk dan serbuk).