Adapun pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM dan Izin Produksi SPP-IRT, seperti pangan yang masa simpannya kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, pangan olahan dalam jumlah besar, dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, diolah dan dikemas di hadapan pembeli, serta pangan siap saji.
Sementara itu, apt. Ratika menyampaikan sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesi (MUI).
"Sertifikasi halal ini memiliki manfaat, yaitu menjamin hak perlindungan terhadap konsumen Muslim, pemenuhan standar pemerintah serta peningkatan nilai produk," jelasnya.
Syarat produk dinyatakan halal jika memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH ini memuat beberapa kriteria, seperti komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, lokasi/tempat, peralatan dan perangkat, pemantauan dan evaluasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UI edukasi warga izin edar dan sertifikasi halal produk rumah tangga
UI edukasi warga Bogor tentang izin edar dan sertifikasi halal produk RT
Kamis, 16 November 2023 12:55 WIB