Depok (ANTARA) - Fakultas Farmasi (FF) Universitas Indonesia (UI) memberikan edukasi mengenai izin edar dan sertifikasi halal produk pangan atau minuman hasil olahan rumah tangga kepada warga di Desa Sasakpanjang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Edukasi diberikan oleh apt. Ayusya Dian Paramita, S.Farm dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM; serta apt. Ratika Rahmasari, M.Pharm.Sc, Ph.D., Dosen Fakultas Farmasi UI yang juga merupakan perwakilan dari UI Halal Center (UIHC).
"Edukasi dilakukan agar warga dapat meningkatkan pemasaran dan nilai jual produk Tanaman Obat Keluarga (Toga) yang telah dibudidayakan warga setempat," kata apt. Ayusya Dian Paramita di Depok, Jawa Barat, Kamis.
Dalam pemaparannya, apt. Ayusya menyampaikan bahwa di Indonesia, jenis pangan yang diedarkan dan diperdagangkan dalam kemasan berlabel terbagi dua, yaitu pangan segar dan pangan olahan.
Dikatakannya pangan segar antara lain pangan segar asal tumbuhan (PSAT), pangan segar asal hewan (PSAH), dan pangan segar asal ikan (PSAI).
PSAT dan PSAH didaftarkan ke Kementerian Pertanian RI, sedangkan untuk PSAI, didaftarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Pangan Olahan, salah satunya adalah pangan industri rumah tangga diberikan Izin Produksi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)," ujar apt. Ayusya.
Lebih lanjut ia mengatakan, contoh pangan olahan yang mendapatkan Izin Produksi SPP-IRT, antara lain hasil olahan daging kering (abon sapi dan dendeng), hasil olahan perikanan (abon ikan dan keripik ikan), kopi dan teh kering (kopi bubuk dan serbuk).
Adapun pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM dan Izin Produksi SPP-IRT, seperti pangan yang masa simpannya kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, pangan olahan dalam jumlah besar, dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, diolah dan dikemas di hadapan pembeli, serta pangan siap saji.
Sementara itu, apt. Ratika menyampaikan sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesi (MUI).
"Sertifikasi halal ini memiliki manfaat, yaitu menjamin hak perlindungan terhadap konsumen Muslim, pemenuhan standar pemerintah serta peningkatan nilai produk," jelasnya.
Syarat produk dinyatakan halal jika memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH ini memuat beberapa kriteria, seperti komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, lokasi/tempat, peralatan dan perangkat, pemantauan dan evaluasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UI edukasi warga izin edar dan sertifikasi halal produk rumah tangga
UI edukasi warga Bogor tentang izin edar dan sertifikasi halal produk RT
Kamis, 16 November 2023 12:55 WIB