Kota Bogor (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) memusnahkan 4.600 batang rokok ilegal hasil penyitaan dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2023.
Bersamaan dengan rokok ilegal, bea cukai juga memusnahkan 10.000 gram tembakau iris (tis) dan 2.911 botol minuman mengandung etil alkohol serta 2 unit TV prototype kondisi bekas ukuran masing-masing 32 inci dan 43 inci.
"Kami musnahkan barang bukti ini hasil penyitaan dari pemasok dan warung untuk rokok ilegal, sedangkan minuman keras dari Diskotik, kafe. Semua di sita di wilayah kami, Bogor, Depok, Sukabumi, Bekasi, dan Cianjur," kata Kepala KPPBC TMP A Bogor Amin Tri Sobri saat pemusnahan secara simbolik barang-barang tersebut di halaman kantornya, Rabu.
Dijelaskan bahwa tembakau dan minuman mengandung etil alkohol berbagai merek yang disita dan dimusnahkan perkiraan nilai barang Rp1,2 miliar. Potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp3,2 miliar, termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ribuan barang bukti tersebut, kata Amin, hasil penindakan pelanggaran bea cukai sebanyak 31 kasus dengan total denda lebih kurang Rp1 miliar.
Ciri-ciri barang ilegal yang diamankan, antara lain, tidak menggunakan kertas cukai yang asli, bahkan sama sekali tidak ada di kemasan barang.
KPPBC TMP A Bogor memusnahkan ribuan rokok ilegal, minuman beralkohol, dan tembakau iris kerja sama dengan perusahaan pemusnah di Kabupaten Bogor yaitu PT Solusi Bangun Indonesia berlokasi di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Barang itu dihancurkan dengan mesin penghancur dan dibakar pada mesin tungku pembakaran.