Garut (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Enjang Tedi menyatakan Pemerintah Kabupaten Garut harus membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sebagai langkah mengedukasi, membina, maupun pendampingan hukum ketika ada anak yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan anak.
"Iya, belum ada KPAID di Garut, harusnya ada, dulu waktu kejadian Cibatu pernah rilis desakan pembentukan KPAID Garut," kata Enjang Tedi di Garut, Selasa.
Ia mengatakan pembentukan KPAID di daerah memiliki dasar hukum, yakni mengacu pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, yakni tingkat provinsi atau kota/kabupaten dapat melakukan pengawasan penyelenggaraan, menjalankan fungsi mediasi, advokasi, dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak.
Di Kabupaten Garut, kata dia, pendampingan dan perlindungan anak masih dilakukan oleh KPAID Tasikmalaya, untuk itu sudah saatnya Garut membentuk KPAID agar bisa lebih optimal ketika ada permasalahan anak di Garut.
"Saya akan terus mendorong dan mendesak Pemda Garut segera membentuk KPAID agar ada pengawasan dan perlindungan terhadap anak lebih efektif dan akseleratif," katanya.
Ia menyampaikan desakan pembentukan KPAID di Garut, karena sudah beberapa kali muncul kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak, bahkan terakhir ada pelajar SMP yang ditemukan meninggal dunia di pinggiran Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Jumat (3/11).
Hasil penyelidikan kepolisian, kata dia, ternyata anak tersebut merupakan korban penganiayaan oleh temannya yang hanya gara-gara main bola voli, kemudian pelaku sakit hati dan dendam hingga nekat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
"Prihatin, miris, mengerikan, ini kejadian luar biasa, peristiwa pembunuhan dilakukan oleh anak di bawah umur yang penyebabnya sakit hati dan dendam karena hal sepele, ini di luar nalar," kata Enjang.