Cianjur (ANTARA) - Polisi menetapkan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa atas nama Jamaludin yang merupakan Dewan Pengawas RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Inspektur Polisi Satu Tono Listianto di Cianjur, Jumat, mengatakan Jamaludin ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa yang mempertanyakan agenda umrah bareng pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang dimodali seorang pengusaha.
"Sebelumnya penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan hasil rekomendasi terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Kami akan segera melakukan pemanggilan ulang dan pemeriksaan Jamaludin sebagai tersangka," katanya.
Tono menjelaskan penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersangka yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa yang juga Ketua Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur Alief Irfan beberapa waktu lalu saat menanyakan dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat.
Pihaknya akan memberitahukan melalui surat ketetapan Jamaludin sebagai tersangka, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk memanggil sejumlah saksi lainnya.
Tersangka Jamaludin akan dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Kita akan layangkan surat penetapan terlapor atau pelaku sebagai tersangka sehingga saat menjalani pemeriksaan statusnya sudah jelas," katanya.
Sedangkan terkait kasus dugaan gratifikasi umrah bareng pejabat yang dimodali seorang pengusaha dengan jumlah peserta lebih dari 100 orang itu, Tono mengatakan penyelidikan masih berjalan dengan pemanggilan pengusaha tersebut.
Polres Cianjur tetapkan pelaku penganiayaan mahasiswa sebagai tersangka
Jumat, 27 Oktober 2023 16:59 WIB