Sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan 12 orang saksi.
"Belasan orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya pihak imigrasi, biro perjalanan dan memanggil pengusaha yang diduga memodali kegiatan tersebut," katanya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Jamaludin, yang masuk daftar peserta umrah bareng pejabat, terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Abdullah Bin Nuh. Penganiayaan itu dilakukan terhadap Alief Irfan bersama sejumlah mahasiswa yang hendak melakukan klarifikasi dugaan gratifikasi umrah.
Tersangka yang bertemu dengan korban langsung melayangkan pukulan ke pipi korban disertai kata-kata yang menyudutkan korban dan sejumlah mahasiswa lainnya karena mengusik kegiatan ibadah yang akan dilakukan bersama pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur itu.
Polres Cianjur tetapkan pelaku penganiayaan mahasiswa sebagai tersangka
Jumat, 27 Oktober 2023 16:59 WIB