Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah berencana menerbitkan dua insentif yakni pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan dengan harga tertentu, dan bantuan uang administrasi untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kita nanti akan putuskan, mungkin akan segera putuskan, PPN akan ditanggung oleh pemerintah, dan untuk perumahan yang untuk masyarakat ekonomi di bawah ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang Rp4 juta itu,” kata Jokowi di BNI Investor Daily Summit 2023, Jakarta, Selasa.
Setelah menghadiri seminar ekonomi itu, Jokowi kemudian mengelaborasi bahwa pembebasan PPN itu untuk rumah dengan kategori harga tertentu. Kepastian peruntukan insentif PPN itu akan ditentukan dalam rapat pada Selasa sore di Istana Kepresidenan.
"Yang kita ingin berikan insentif pembebasan PPN untuk rumah dengan harga nanti akan diputuskan berapa miliar, misalnya Rp2 miliar, kemudian perumahan yang MBR untuk masyarakat penghasilan rendah akan diberikan insentif penghapusan uang adminsitrasi Rp4 juta. tapi belum diputuskan ya, nanti sore diputuskan," ujar Jokowi.
Dua insentif tersebut, kata Jokowi, diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan faktor pendorong dari sektor properti dan segala subsektor turunannya.
Menurut Jokowi, kondisi APBN masih baik, terlihat dari pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 5,65 persen secara year on year (yoy) pada Oktober 2023. Pertumbuhan penerimaan pajak menunjukkan adanya geliat ekonomi pada kegiatan usaha.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi akan bebaskan PPN rumah tertentu dan administasi rumah MBR