"Akhirnya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada pihak otoritas, menurunkan integritas, dan nilai demokrasi sehingga seluruh lapisan masyarakat perlu membangun solusi inovatif untuk mencegah dan menanggulanginya,” kata Yudi.
Baca juga: Polisi Cianjur pulangkan puluhan siswa terlibat duel setelah pemeriksaan
Untuk menangkal berita bohong, katanya. masyarakat harus dapat membedakannya dengan cara mencermati alamat situsnya. "Pastikan mendapatkan informasi atau berita yang bersumber dari situs resmi dan telah terverifikasi kebenarannya serta tidak hanya membaca judul sebelum menyebarkan," katanya.
“Bagi penyebar hoax diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” katanya.